Sebelumnya, Pengadilan Tinggi menguatkan pada 4 Agustus 2021, putusan Pengadilan Pidana Makkah untuk membebaskan semua terdakwa dalam kasus tersebut. Pada Desember 2020, Pengadilan Kriminal Makkah mengeluarkan putusan untuk ketiga kalinya, membebaskan 13 terdakwa dalam kasus tersebut, termasuk Saudi Binladin Group.
Pengadilan kemudian mengklarifikasi bahwa tidak ditemukan hal baru kecuali apa yang telah diputuskan sebelumnya dan akan mengirimkan salinan putusan ke Pengadilan Tinggi untuk memutuskan apa yang dianggapnya sesuai.
Dalam putusan sebelumnya pada 1 Oktober 2017, Pengadilan Pidana telah membebaskan 13 terdakwa yang didakwa melakukan kelalaian. Pengadilan Makkah memutuskan bahwa bencana itu disebabkan oleh hujan lebat dan badai petir, bukan karena kesalahan atau kesalahan manusia.
Akibatnya, Mahkamah Agung Sirkuit Pertama memutuskan untuk membatalkan semua putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pidana dan Pengadilan Tinggi dalam kasus kecelakaan crane.
Pengadilan Tinggi memerintahkan agar semua kasus diperiksa ulang oleh sirkuit yudisial yang baru dan sirkuit tersebut tidak boleh mencakup salah satu hakim yang sebelumnya telah mempertimbangkan kasus tersebut.
(Fakhrizal Fakhri )