Tragedi Jatuhnya Crane di Makkah, Saudi Binladin Group Didenda 20 Juta Riyal

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 21:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JEDDAH - Pengadilan Banding Pidana di Makkah menjatuhkan denda sebesar 20 juta riyal pada Saudi Binladin Group pada Selasa 14 Februari 2023.

Denda tersebut dijatuhkan menyusul tragedi jatuhnya crane di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, pada 7 tahun lalu.

Perusahaan konstruksi itu dinyatakan bersalah atas kelalaian dan pelanggaran aturan keselamatan dalam kasus kecelakaan maut tersebut, dikutip dari Okaz/Saudi Gazette.

Sebanyak 108 jamaah haji tewas dalam kecelakaan kerja tersebut, termasuk 12 jamaah asal Indonesia. Sedangkan 238 lainnya menderita luka-luka.

Tragedi jatunya crane pada proyek perluasan Masjidil Haram jatuh pada 11 September 2015.

Baca juga: Sejarah Kota Yatsrib Berubah Jadi Madinah, Tanah Suci Setelah Makkah

Pengadilan Makkah menemukan tujuh terdakwa bersalah karena kelalaian dan pelanggaran aturan keselamatan. Tiga dari terdakwa ini dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar 30 ribu riyal, sementara empat lainnya dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda 15 ribu riyal.

Baca juga: Arab Saudi Terbitkan Visa Transit 4 Hari Gratis, Traveler Bisa Umrah Sambil Nunggu Keberangkatan

Putusan Pengadilan Banding Pidana di Makkah akan dianggap final kecuali permohonan kasasi diajukan ke Mahkamah Agung sesuai dengan prosedur biasa. Pengadilan Makkah memeriksa ulang kasus tersebut setelah ada perintah untuk persidangan ulang kasus tersebut oleh Mahkamah Agung Saudi pada Juli 2022.

Mahkamah Agung membatalkan pembebasan para terdakwa oleh pengadilan yang lebih rendah dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi menguatkan pada 4 Agustus 2021, putusan Pengadilan Pidana Makkah untuk membebaskan semua terdakwa dalam kasus tersebut. Pada Desember 2020, Pengadilan Kriminal Makkah mengeluarkan putusan untuk ketiga kalinya, membebaskan 13 terdakwa dalam kasus tersebut, termasuk Saudi Binladin Group.

Pengadilan kemudian mengklarifikasi bahwa tidak ditemukan hal baru kecuali apa yang telah diputuskan sebelumnya dan akan mengirimkan salinan putusan ke Pengadilan Tinggi untuk memutuskan apa yang dianggapnya sesuai.

Dalam putusan sebelumnya pada 1 Oktober 2017, Pengadilan Pidana telah membebaskan 13 terdakwa yang didakwa melakukan kelalaian. Pengadilan Makkah memutuskan bahwa bencana itu disebabkan oleh hujan lebat dan badai petir, bukan karena kesalahan atau kesalahan manusia.

Akibatnya, Mahkamah Agung Sirkuit Pertama memutuskan untuk membatalkan semua putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pidana dan Pengadilan Tinggi dalam kasus kecelakaan crane.

Pengadilan Tinggi memerintahkan agar semua kasus diperiksa ulang oleh sirkuit yudisial yang baru dan sirkuit tersebut tidak boleh mencakup salah satu hakim yang sebelumnya telah mempertimbangkan kasus tersebut.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya