JPU Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi Asuransi PT Taspen 7 dan 10 Tahun Penjara

Binti Mufarida, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 00:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020, Amar Maaruf 7 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Hasti Sriwahyuni dituntut 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amar Maaruf berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (14/2/2023).

Pada amar tuntutan pada pokoknya menyatakan terdakwa Amar Maaruf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.

Baca juga: PPATK Ungkap Transaksi Diduga Tindak Pidana Mencapai Rp183,88 Triliun

Sementara itu, Hasti dituntut penjara selama 10 tahun yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020.

Baca juga: PPATK Terima 50 Ribu Laporan Keuangan Mencurigakan Setiap Jam

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasti Sriwahyuni berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan,” ungkap Ketut.

Lebih lanjut, terdakwa Amar juga mendapatkan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya