Bharada E Bakal Divonis Hari Ini, Begini Tuntutan Jaksa

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 06:43 WIB
Bharada E. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Bharada E akan menghadapi sidang vonis pada hari ini, Rabu (15/2/2023). Pria bernama lengkap Richard Eliezer itu akan mendengarkan putusan Majelis Hakim terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang vonis dijadwalkan pukul 9.30 WIB di PN Jakarta Selatan. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Sementara dua anggota Majelis Hakim yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sebelumnya dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dihukum 12 tahun penjara. Tuntutan JPU dibacakan pada Rabu 18 Januari 2023.

JPU meyakini Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa mengutarakan bahwa terdapat hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga:  Bharada E Akan Hadapi Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

"Hal yang memberatkan terdakwa yaitu dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya