Karangan Bunga Dukungan untuk Bharada E Berjejer di PN Jaksel Jelang Sidang Vonis

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 08:53 WIB
Karangan bunga dukungan untuk Bharada E. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Share :

Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meyakini, Bharada E turut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya