Profil Hakim Wahyu Iman Santoso Sang Pengadil Kasus Pembunuhan Brigadir J

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 09:24 WIB
Wahyu Iman Santoso. (Foto: Dok Ist)
Share :

JAKARTA - Wahyu Iman Santoso menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang dugaan kasus pembunuhan terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hakim Wahyu telah menjatuhkan vonis pada empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Mendapat tugas sebagai ‘sang pengadil’ dalam kasus yang jadi sorotan publik ini tentulah tak mudah. Namun nyatanya Hakim Wahyu bersama anggota Majelis Hakim lainnya menunjukkan keberaniannya dengan memvonis keempat terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, Hakim Wahyu menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, 15 tahun untuk Kuat Ma’ruf dan 13 tahun untuk Ricky Rizal.

Pada hari ini, Rabu (15/2/2023), adalah tugas terakhir bagi Hakim Wahyu dalam mengadili kasus ini. Bersama anggota hakim lainnya, Wahyu akan membacakan vonis untuk Richard Eliezer alias Bharada E. Sebelumnya Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

Berikut profil Wahyu Iman Santoso:

Wahyu saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan ketika ia dipilih menjadi ketua hakim kasus Sambo. Pelantikan Wahyu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada 9 Maret 2022 dilakukan langsung Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Pasaribu.

Wahyu juga pernah menempati posisi penting lain seperti Ketua PN Denpasar, Bali, Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, dan Ketua PN Kediri Kelas 1B.

Baca juga:  Dihukum Lebih Berat! Ini Rangkuman Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wahyu memiliki harta kekayaan sekitar Rp12 miliar. Hakim dengan latar jenjang pendidikan magister (S2) itu melaporkan harta kekayaannya pada 24 Januari 2022 untuk periode 2021.

Lebih spesifik, kekayaan Wahyu ada pada 8 bidang tanah dan bangunan di Batam, Semarang, dan Jakarta Pusat.

Dia juga memiliki total nilai aset bangunan dan tanah Rp7,9 miliar. Namun demikian, Wahyu mempunyai utang sebesar Rp693 juta.

Untuk alat transportasi, total aset yang dimiliki Wahyu adalah Rp358 juta berupa 1 unit motor dan 1 unit mobil. Kas dan setara kas dengan nominal Rp209 juta juga turut ia laporkan. 

Sejumlah kasus besar pernah ditanganinya. Salah satunya adalah korupsi yang dilakukan eks Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010 silam. Dade ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan senilai Rp10 miliar.

Wahyu memimpin persidangan pada Juni 2010 dengan agenda pembacaan kesimpulan kedua belah pihak, baik termohon maupun pemohon.

Selanjutnya, ia juga pernah menangani kasus gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Juli 2022. Gugatan tersebut terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Wahyu yang kala itu menjabat sebagai hakim di PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan Eltinus dan memenangkan KPK. Selama masa persidangan, KPK membawa setidaknya 106 ahli dan berbagai macam bukti guna membantah alasan praperadilan yang diajukan Eltinus.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya