Sejumlah kasus besar pernah ditanganinya. Salah satunya adalah korupsi yang dilakukan eks Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010 silam. Dade ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan senilai Rp10 miliar.
Wahyu memimpin persidangan pada Juni 2010 dengan agenda pembacaan kesimpulan kedua belah pihak, baik termohon maupun pemohon.
Selanjutnya, ia juga pernah menangani kasus gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Juli 2022. Gugatan tersebut terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Wahyu yang kala itu menjabat sebagai hakim di PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan Eltinus dan memenangkan KPK. Selama masa persidangan, KPK membawa setidaknya 106 ahli dan berbagai macam bukti guna membantah alasan praperadilan yang diajukan Eltinus.
(Qur'anul Hidayat)