JAKARTA – Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena terbukti pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lalu bagaimanakah pelaksanaan hukuman mati sesungguhnya di Indonesia? Berdasarkan UU Nomor 02/Pnps/1964, sebelum eksekusi dilaksanakan, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati 3 hari atau 3 kali 24 jam sebelumnya. Jika terpidana dalam kondisi hamil, hukuman mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah melahirkan.
Lalu Kapolda akan membentuk regu tembak yang terdiri dari 1 Bintara, 12 Tamtama. Semua regu tembak berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob.
BACA JUGA: Dihukum Lebih Berat! Ini Rangkuman Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
Berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010.
BACA JUGA: Jelang Vonis Richard Eliezer, Keluarga dan Kuasa Hukum Harap Keadilan