Breaking News! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 12:19 WIB
Bharada E. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara. Richard Eliezer dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Vonis itu dibacarakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, hari ini, Rabu (15/2/2023).

Pria yang karib disapa Icad itu dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap hakim saat membacakan putusannya.

Sebelum sidang vonis, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhada.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya