Nasib Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisa Balik ke Brimob?

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 13:02 WIB
Bharada E menangis usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara (Foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dengan vonis di bawah lima tahun itu, menjadi pertanyaan bagaimana nasib status keanggotaan Richard Eliezer sebagai personel Polri. Apakah bisa balik ke Brimob?

Mengingat sampai saat ini, Bharada E belum menjalani sidang etik ataupun dipecat sebagai anggota Polri.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya dalam hal ini, Propam Polri akan mempelajari putusan tersebut.

"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dahulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Di sisi lain, Dedi Prasetyo mengungkapkan, jajarannya menghormati apapun keputusan dari Majelis Hakim kepada seluruh terdakwa dalam perkara tersebut.

"Semua pihak harus menghormati putusan Hakim PN," ujar Dedi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya