JAKARTA - Terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jakesl), Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan keputusan tersebut merupakan ranah pengadilan, dan pemerintah tidak boleh mengintervensi.
"Masalah keputusan Sambo saya kira itu memang haknya pengadilan. Pemerintah tidak boleh intervensi. Jadi itu hak penuh daripada pengadilan," kata Ma'ruf kepada wartawan, Rabu (15/2/2021).
Kedati demikian, Ma'ruf Amin melihat respons masyarakat yang nampaknya mendukung vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. Namun, dirinya kembali menegaskan pemerintah tidak memberikan penilaian apapun.
"Hanya memang kalau saya melihat reaksi masyarakat justru oleh masyarakat itu dianggap itu lebih adil. Bukan pemerintah ya, Pemerintah harus tidak berpihak abstain ya, tidak akan memberi penilaian apa-apa," kata Ma'ruf.
"Cuman masyarakat menganggapnya ketika itu diputuskan itu mendapatkan applaus yang artinya itu sesuai dengan aspirasi masyarakat," tambahnya.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2). Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusannya.