Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Wapres : Pemerintah Tak Boleh Intervensi

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 13:13 WIB
Wapres Maruf Amin (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jakesl), Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan keputusan tersebut merupakan ranah pengadilan, dan pemerintah tidak boleh mengintervensi.

"Masalah keputusan Sambo saya kira itu memang haknya pengadilan. Pemerintah tidak boleh intervensi. Jadi itu hak penuh daripada pengadilan," kata Ma'ruf kepada wartawan, Rabu (15/2/2021).

Kedati demikian, Ma'ruf Amin melihat respons masyarakat yang nampaknya mendukung vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. Namun, dirinya kembali menegaskan pemerintah tidak memberikan penilaian apapun.

"Hanya memang kalau saya melihat reaksi masyarakat justru oleh masyarakat itu dianggap itu lebih adil. Bukan pemerintah ya, Pemerintah harus tidak berpihak abstain ya, tidak akan memberi penilaian apa-apa," kata Ma'ruf.

"Cuman masyarakat menganggapnya ketika itu diputuskan itu mendapatkan applaus yang artinya itu sesuai dengan aspirasi masyarakat," tambahnya.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2). Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusannya.

Dalam merumuskan vonis terhadap Ferdy Sambo , hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo yakni, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Tak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Kemudian, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo jug dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya," kata Iman.

Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim menjatuhkan putusan mati terhadap Ferdy Sambo.

Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya