JAKARTA - Babak akhir drama panjang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua telah usai. Setelah melalui rangkaian sidang yang panjang sejak tahun lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, minggu ini para terdakwa alias Ferdy Sambo Cs menghadapi sidang pembacaan vonis.
Berdasarkan hasil sidang pada Senin (13/02), Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati karena telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan. Sedangkan, sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Putri diyakini memiliki perasaan sakit hati yang mendasari munculnya persamaan pikiran dengan para terdakwa untuk menghilangkan nyawa Brigadir J atau disebut juga dengan ‘Meeting of Mind’.
BACA JUGA:Sosok Hakim Wahyu Imam Santoso, Pemukul Palu Keadilan kepada Bharada E
Pemikiran tersebut didasari atas cerita Putri yang mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J sehingga para terdakwa terpicu dengan omongan Putri dan meyakini telah terjadi kekerasan seksual tersebut lalu melakukan ‘Meeting of Mind’ guna merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain itu, ada pula Eliezer yang mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan, setelah sebelumnya JPU telah menuntut Eliezer dengan 12 tahun penjara. Tuntutan JPU tersebut menimbulkan banyak perdebatan di tengah masyarakat karena dianggap berlebihan. Mengingat, Richard adalah justice collaborator yang dinilai tidak sepantasnya dituntut dengan hukuman tinggi. Sebab, Eliezer selama persidangan telah jujur dan kooperatif, ia pun telah berkontribusi besar memecahkan satu persatu teka-teki kasus ini yang penuh misteri.
Lantas, bagaimana kisah selengkapnya? Kami akan membahasnya secara tuntas dan eksklusif dalam dialog utama The Prime Show with Aiman, langsung bersama narasumber-narasumber terkait.