Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Suap 80 Ribu Dolar Singapura

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 19:52 WIB
Hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa terima suap 80 ribu dolar Singapura. (MPI)
Share :

 

BANDUNG - Hakim Agung non-aktif Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap 80.000 dolar Singapura dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dakwaan itu dalam sidang perdana dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Sudrajad Dimyati.

JPU KPK, Wawan Yunarwanto, mendakwa Sudrajad Dimyati bersama panitera pengganti Elly Tri Pangestuti serta dua orang kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria dan Muhajir Habibie menerima suap total 200.000 dolar Singapura pada Maret hingga Juni 2022.

Wawan menyebutkan, uang itu diperoleh dari pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya sejumlah 200.000 dolar Singapura dari Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanak dan Ivan Dwi Kusuma," kata Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/3/2023).

"Padahal, diketahui atau patut diduga hadiah atau janji diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," sambung Wawan Yunarwanto.

Wawan membeberkan, uang itu diberikan untuk mempengaruhi terdakwa yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

Ia juga mengungkapkan, KSP Intidana mengalami permasalahan yaitu deposan tidak terpenuhi hak-haknya dan KSP Intidana tidak memenuhi putusan perdamaian.

Wawan melanjutkan, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma selaku deposan KSP Intidana kemudian berkonsultasi kepada Yosep Parera yang selanjutnya menjadi kuasa hukumnya.

Mereka kemudian mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga pada PN Semarang untuk pembatalan putusan perdamaian namun ditolak. Mereka lalu mengajukan kasasi yang akhirnya dikabulkan.

"Yosep Parera menyarankan agar pengurusan perkara dilakukan melalui Desy Yustria dengan menyediakan sejumlah uang," ucap Wawan Yunarwanto.

Desy Yustria kemudian menyampaikan kepada terdakwa melalui Muhajir Habibie agar permohonan perkara dikabulkan. Uang 200.000 dolar Singapura pun disiapkan para pemohon perkara untuk penanganan perkara tersebut.

Menurut Wawan Yunarwanto, Muhajir Habibie menghubungi Elly Tri Pangestuti agar terdakwa mengurus perkara dan telah disiapkan sejumlah uang. Setelah mendapatkan keterangan dari Elly Tri Pangestuti, terdakwa mengaku akan mengabulkan perkara tersebut.

Setelah putusan dikabulkan, kata Wawan Yunarwanto, uang sebesar 200.000 dolar Singapura yang dipegang Muhajir Habibie kemudian diberikan kepada Desy Yustria sebesar 25.000 dolar Singapura. Sedangkan sisanya atau 175.000 dolar Singapura tetap dipegang oleh Muhajir Habibie.

"Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly Tri Pangestuti dari Muhajir Habibie yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80.000 dolar Singapura untuk terdakwa dan 10.000 dolar Singapura untuk Elly," sebut Wawan Yunarwanto.

Wawan menyatakan, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam dakwaan keduanya, Jaksa KPK mendakwa Sudrajad Dimyati menerima hadiah yang diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Hakim Agung pada MA yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tmTahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Wawan Yunarwanto.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya