EMPAT LAWANG - Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang menangkap dua orang wanita DSL (21) dan TSA (17) ditangkap setelah melakukan aksi penjualan anak di bawah umur, kepada seorang pria hidung belang M alias Madon (29), warga Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, Rabu (15/2/2023).
Tersangka M diduga salah seorang anggota komplotan prostitusi anak di Empat Lawang, ditangkap sekira pukul 04.00 WIB bertempat di rumahnya yang berada di Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang.
Sedangkan dua tersangka lainnya DSR dan TSA telah terlebih dahulu ditangkap pada 2 Januari 2023.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas, AKP Hidayat mengatakan tersangka M diduga yang melakukan persetubuhan dengan korban ACL (17), setelah korban diserahkan oleh kedua tersangka wanita lainnya.
Kini tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Empat Lawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka akan dikenakan perkara tentang persetubuhan dan atau pencabulan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016," katanya.
Diketahui sebelumnya, dua orang perempuan, ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang, karena diduga telah melakukan praktik prostitusi anak di bawah umur.
AKP M Tohirin membenarkan penangkapan tersebut. Dan menyebutkan bahwa kedua perempuan tersebut berinisial DS (21) warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Lintang Kanan, dan TS (17) warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Dijelaskan Tohirin, sebelumnya, anggota mendapat laporan dari korban berinisi ACL yang merupakan warga Desa Endalo Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.
“Korban mengaku, kedua pelaku DS dan TS membujuknya untuk ikut dengan tersangka Madi dengan tawaran uang Rp500 ribu," katanya.
Dan saat itu korban sempat menolak, namun dipaksa untuk ikut pelaku DS pergi dengan tujuan tidak jelas. Saat tiba di lokasi, korban ACL disuruh masuk kedalam sebuah rumah, yang ternyata di dalam rumah tersebut ada tersangka Madi yang memang sudah menunggu.
Setelah korban masuk ke dalam rumah tersebut, tersangka M langsung mengunci semua pintu rumah dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Setelah itu korban langsung keluar rumah dan menghubungi temannya untuk menjemput,” katanya.
Setelah mengalami kejadian itu korban langsung bercerita kepada keluarganya, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Empat Lawang, sehingga tim Elang Satrekrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap kedua tersangka.
"Awalnya kedua tersangka DS dan TS berhasil diamankan, baru selanjutnya tersangka Madi berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)