JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa Cs kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Irjen Teddy diadili terkait kasus narkoba.
Pada sidang hari ini, Kamis (16/2/2023) sidang beragendakan pemeriksaan saksi. Adapun lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana alias Mul, dan Imron.
BACA JUGA:Terlibat Narkoba, Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Ditolak Hakim!
Dua saksi Nataniel dan Timotius menjadi yang pertama untuk diambil kesaksiannya. Nataniel sendiri adalah Kepala Kantor Cabang Dollar Asia Cibubur. Sedangkan Timotius merupakan staf hukum BCA Kanwil Matraman.
Selanjutnya, jaksa mengusulkan pemeriksaan dilanjutkan kepada saksi Fathullah yang merupakan kenalan AKBP Dody, kemudian Maulana sebagai asisten rumah tangga (ART) Teddy Minahasa dan saksi yang diperiksa terakhir adalah Imron sebagai karyawan swasta.
BACA JUGA:Apa Benar AKBP Dody Dapat Untung dari Hasil Penjualan Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa?
Dalam perkara ini, Irjen Teddy ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Ia ditangkap beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.