JAKARTA - Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) terkait pelaksanaan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk menentukan status keanggotaan Bharada E akan berjalan sesuai aturan dan ketentuan.
"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," katanya, Kamis (16/2/2023).
Dedi memastikan, Tim KKEP akan mempertimbangkan seluruh masukan yang ada dalam sidang etik. Hal ini termasuk pendapat ahli dan status Justice Collaborator yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," ujar Dedi.
Ia melanjutkan, Propam Polri telah menjadwalkan pelaksanaan sidang KKEP terhadap Richard.