Sebagaimana diketahui, Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim JPU yang menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Richard Eliezer sendiri telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 Tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
(Qur'anul Hidayat)