Kejagung Tak Akan Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 14:41 WIB
Bharada E/Foto: MPI
Share :

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selama 12 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya