"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selama 12 tahun penjara.
(Nanda Aria)