Meski Telah Divonis, Polri: Tidak Menutup Kemungkinan Bharada E Tetap Jadi Polisi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 15:05 WIB
Bharada E/Foto: Sosial Media
Share :

 

JAKARTA - Polri menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan tetap menjadi seorang anggota kepolisian, meskipun telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu disampaikan terkait dengan kepastian dari Richard Eliezer sebagai personel Brimob Polri pascadijatuhi vonis rendah selama 1,5 tahun penjara.

 BACA JUGA:Siapa Sosok Wanita LPSK Cantik yang Ikut Dampingi Richard Eliezer?

"Tidak menutup kemungkinan ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Namun demikian, Dedi tetap tak ingin mendahului keputusan dari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), yang akan digelar dalam waktu dekat.

 BACA JUGA:Kejagung Tak Akan Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E

"Tapi sekali lagi saya tidak berani mendahului apa yang menjadi putusan hakim komisi kode etik. Itu nanti menjadi ranahnya dari hakim dengan melihat dari berbagai macam fakta perspektif, masukan ini penting," ujar Dedi.

Komisi kode etik Polri nantinya, sambung Dedi, akan melihat beberapa pertimbangan dalam menentukan status polisi Richard Eliezer. Salah satunya adalah dikabulkannya status Justice Collaborator (JC).

"Termasuk putusan hakim pengadilan negeri yang sudah menetapkan bahwa Bharada Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator. Ini bagian yang terpenting sebagai bahan pertimbangan dari hakim komisi kode etik yang nanti akan diputuskan secara kolektif kolegial untuk mengambil keputusan secara bijak," ucap Dedi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya