Putusan Bharada E Inkrah, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Ferdy Sambo Cs

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 16:36 WIB
Bharada E. (Foto: MPI)
Share :

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Jaksel telah menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya