Kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki sidang vonis. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf jauh di atas dari tuntutan JPU. Berbeda dengan Bharada E yang divonis lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
(Arief Setyadi )