Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hakim!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 17:46 WIB
Ferdy Sambo (Foto: Ari Sandita)
Share :

 

JAKARTA - Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tak terima dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.'

Tak hanya Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga melakukan banding. Hal tersebut dibenarkan pejabat humas PN Jaksel Djuyamto.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023)

BACA JUGA:Divonis Mati, Kejagung Tunggu Ferdy Sambo Ambil Langkah Hukum Lanjutan 

Menurut Djuyamto, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (16/2/2023). Sedangka Kuat Maruf dan Ricky melayangkan banding pada Rabu 15 Februari 2023.

"Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," kata Djuyamto.

BACA JUGA:Jokowi Bilang Begini soal Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E 

Kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki sidang vonis. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini, vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf jauh di atas dari tuntutan JPU. Berbeda dengan Bharada E yang divonis lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya