Bharada E Divonis Ringan, Kuat Ma'ruf Merasa Tidak Adil

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 19:05 WIB
Kuat Maruf. (Foto: MPI)
Share :

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 1,5 tahun untuk Bharada E. Hukuman ringan itu karena status Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya