Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Hari Ini

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 08:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (MPI/Irfan Maulana)
Share :

"Karena TKP terdiri dari beberapa lokasi. Maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan dirangkaikan pada saat rekonstruksi. Hal ini sesuai dengan pasal 5 dan 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggung jawab," tuturnya.

Ia melanjutkan, rekonstruksi dilakukan untuk menguji keterangan saksi dan barang bukti.

"Kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan penyidikan. Oleh penyidik untuk menguji keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya