Dennis melanjutkan, selain pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo kepunyaan korban.
"Hasil pemeriksaan, pelaku memasang harga sebesar Rp300 ribu sampai Rp800 ribu untuk sekali kencan berhubungan badan," ungkapnya.
Lebih lanjut Dennis mengungkapkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(Nanda Aria)