Jual Anak di Bawah Umur Lewat MiChat, Pasutri di Bandar Lampung Diciduk

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 15:14 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

Dennis melanjutkan, selain pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo kepunyaan korban.

"Hasil pemeriksaan, pelaku memasang harga sebesar Rp300 ribu sampai Rp800 ribu untuk sekali kencan berhubungan badan," ungkapnya.

Lebih lanjut Dennis mengungkapkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya