Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan puluhan bungkus sabu-sabu dengan berat keseluruhan 50 kilogram dari dalam mobil yang dikemudikan SS.
Menurut pengakuan pengemudi mobil, sabu-sabu sebanyak 50 kilogram itu akan dibawa ke Kota Medan atas suruhan DPO bandar asal Malaysia dengan dijanjikan upah Rp2,5 juta.
"Pengemudi mobil bersama barang bukti sabu-sabu saat ini berada di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan," kata Kabid Humas.
(Fakhrizal Fakhri )