Dalam aksi ini, pelaku mencuri satu handphone, lampu bohlam, hair dryer, hingga teko. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mencari dua pelaku lainnya.
"Kita jerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP ancaman lima tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)