"Barang bukti berupa sabu tersebut disimpan di dalam kotak es krim Wall's di dalam lemari kamar rumah kontrakan milik pelaku yang dibungkus dengan kantong kain warna kuning," ujar Padli.
Setelah dihitung petugas, 44 paket sabu tersebut seberat 213,53 gram. Guna penyelidikan lebih lanjut, mama muda tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjab Barat.
(Nanda Aria)