JAKARTA - Hukuman mati masih berlaku untuk sejumlah kejahatan, termasuk pembunuhan berencana, narkoba, dan terorisme di Indonesia.
Secara praktik, pidana mati selama ini banyak dijatuhkan bagi orang yang terlibat dalam tindak pidana narkotika dan pembunuhan berencana.
Hukuman mati dapat ditujukan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Berikut adalah WNA yang pernah divonis hukuman mati di Indonesia:
1. Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria)
Humphrey Ejike merupakan otak dari peredaran gelap narkoba oleh sindikat narkoba di Depok, pada 2003 silam. Ia ditangkap atas kepemilikan dan memperdagangkan 1,7 kg heroin yang harganya mencapai Rp8 miliar.
Walaupun sudah ditahan, pria asal Nigeria itu masih memperdagangkan barang narkotika itu dan ditangkap oleh BNN pada November 2012. Eksekusi matinya dilakukan di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat, 29 Juli 2016.
2. Seck Osmane (Senegal)
Seck Osmane ditangkap karena terbukti atas kepemilikan 2,4 kg heroin, di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Warga Senegal ini pun divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2004.
Sebelum dieksekusi, Seck Osmane menyampaikan permohonan maaf kepada Indonesia dan Nigeria. Permintaan maaf itu disampaikan melalui Rina, pendamping rohaninya. Osmane dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, pada 29 Juli 2016.
3. Michael Titus Igweh (Nigeria)
Michael Titus Igweh asal Nigeria divonis hukuman mati lantaran terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Ia kedapatan memiliki heroin seberat 5,8 kg dan ditangkap tahun 2002.
Selama di tahanan, ia mengaku sering disiksa dan dipukuli serta sering diintimidasi oleh penyelidik agar mengakui dia terlibat dalam sindikat narkoba. Eksekusi terhadap Igweh dilakukan di Nusakambangan, Cilacap, pada Jumat 29 Juli 2016.
4. Muhammad Abdul Hafeez (Pakistan)
Warga negara Pakistan, Muhammad Abdul Hafeez, divonis hukuman mati di Indonesia. Ia ketahuan membawa heroin seberat 1.050 gram yang disimpan dalam kemasan makanan ringan dari Peshawar, Pakistan.
Eksekusinya dilakukan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Desa Suradita, Tangerang Selatan pada Minggu, 17 November 2013. Saat pengeksekusian, Hafeez didampingi oleh tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Banten, dibantu Brimob Polda Metro Jaya, serta rohaniawan dan dokter.
5. Adami Wilson alias Abu (Malawi)
WNA yang divonis hukuman mati di Indonesia, salah satunya, adalah Adami Wilson alias Abu asal Malawi. Kejaksaan Agung melakukan eksekusi mati terhadap Adami Wilson pada Kamis, 14 Maret 2013 silam.
Wilson dijatuhi hukuman mati atas kasus narkoba, setelah ditangkap pada 2003. Ia terlibat dalam perdagangan sabu senilai Rp17,4 miliar sebagai komandan yang mengatur kurir beroperasi.
6. Samuel Iwuchukuwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaliosa (Nigeria)
Dua warga Nigeria, Samuel Iwuchukuwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaliosa, ditangkap karena kedapatan membawa barang narkotika berjenis heroin seberat 3,2 kg dan 1 kg ketika masuk ke Indonesia pada 2001 silam.
Setelah 7 tahun mendekam di penjara, keduanya menjalani eksekusi matinya pada 26 Juni 2008 di wilayah Banten. Jenazah mereka dikubur di Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap.
Diolah dari sumber/Nevriza Wahyu Utami – Litbang MPI
(Arief Setyadi )