3. Mesir
Mesir mengeksekusi mati setidaknya 83 narapidana pada tahun 2021. Berbagai kritik dilempar kepada sistem hukum di Mesir, yang umumnya melakukan eksekusi mati secara massal. Negara ini mendapat sejumlah kecaman keras dari organisasi HAM (Hak Asasi Manusia) karena jumlah eksekusinya meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Sebuah laporan bertajuk ‘Death Penalty in Egypt’ dari SPH (Salam International Organization for the Protection of Human Rights) dan HRM (Human Rights Monitor) tahun 2019 menyebutkan bahwa hukuman mati di Mesir bukan lagi digunakan sebagai hukuman semata. Namun, sudah menjadi alat represi dari pemerintah yang bisa diberlakukan kepada semua kelompok masyarakat, baik tua maupun muda. (diolah dari berbagai sumber /Litbang MPI/ Ajeng Wirachmi). (erh)
(Nanda Aria)