Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dibawa ke Bandara Sentani melalui Basops Lanud Siilas Papare dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian, dan TNI AU.
Pukul 7.52 WIT rombongan tiba di Base Ops Lanud Silas Papare Jayapura dengan menggunakan mobil Kijang Inova Reborn Hitam DS 1288 AQ. Selanjutnya menuju Pesawat Garuda Indonesia GA-657.
Pesawat Garuda take off dari Bandara Sentani pukul 8.45 WIT.
Kapolres Jayapura AKBP Frederickus W.A Maclarimboen membenarkan Ricky Pagawak telah diterbangkan ke Jakarta.
Baca juga: KPK Endus Kepulangan Bupati Mamteng dari Papua Nugini pada Awal Februari
Pihaknya menyatakan selama proses keberangkatan tidak ada pergerakan massa ataupun gangguan kamtibmas terkait ditangkapnya DPO KPK tersebut.
Lima titik pengamanan personel dilakukan, dengan dua titik di luar bandara, dan tiga titik di pintu masuk Bandara serta di Base Ops Lanud Silas Papare.
Baca juga: Usai Ditangkap, Ricky Ham Pagawak Akan Diterbangkan ke Jakarta Besok
"Kami ada perkuatan di beberapa titik di seputaran bandara untuk antipasi aksi. Juga akses menuju bandara, menuju Base Ops," katanya kepada wartawan.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa dan pendukung Ricky Ham Pagawak tetap menghormati penegakkan hukum yang ada.
Sebelumnya, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah ditangkap KPK pada Minggu 19 Februari 2023 sore.
Ia kemudian digiring ke Mako Brimob Kotaraja dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap.
Ricky Ham Pagawak sempat buron selama 7 bulan, pascaditetapkan tersangka oleh KPK pada 14 Juli 2022 lalu.
Ricky Ham Pagawak dijerat atas kasus gratifikasi dan suap pelaksanaan proyek-proyek Pemkab Mamteng 2013-2019 sebesar 24,5 Miliar. Dia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Dalam perkara tersebut, Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Dalam perkara ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.
Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.
Setelah dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.
(Fakhrizal Fakhri )