Kasus Pembunuhan Guru SD di OKI Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Senin 20 Februari 2023 22:46 WIB
Polisi menangkap 3 pelaku pembunuhan terhadap guru SD di OKI. (Ilustrasi/Freepik)
Share :

"Atas informasi itu petugas lalu bergerak dan mengamankan dua pelaku lainnya di lokasi berbeda," katanya.

Selain itu, dari pengakuan RK pembunuhan ini telah mereka rencanakan untuk menguasai barang-barang milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga remaja itu akan dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun, dan pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya