"Atas informasi itu petugas lalu bergerak dan mengamankan dua pelaku lainnya di lokasi berbeda," katanya.
Selain itu, dari pengakuan RK pembunuhan ini telah mereka rencanakan untuk menguasai barang-barang milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga remaja itu akan dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun, dan pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)