JAKARTA - Kasus tindak pidana penganiayaan suami terhadap istrinya di wilayah Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar).
Pelaku dan korban sepakat berdamai melalui mekanisme restoratif justice. proses keadilan restoratif berdasarkan surat perintah penunjukan penuntut umum pada Kejari Jakbar.
"Kami memfasilitasi perdamaian keadilan restoratif atas berkas perkara tindak pidana Penganiayaan dengan nama tersangka Irwan Yudarsah, yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 44 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujar Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakbar, Sunarto, Selasa (21/2/2023).
BACA JUGA:Viral Penganiayaan Pria Bersajam Terhadap Seorang Perempuan di Seturan, Polisi Selidiki
Kasus tersebut bermula saat korban, Suryani Sefiyan meminta uang belanja kepada suami sirinya, tersangka Irwan pada Senin, 7 November 2022 lalu. Namun, tersangka malah marah-marah dan cekcok mulut dengan korban.
"Tersangka marah dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ke arah muka korban yang mengenai bagian hidung sehingga mengalami luka, korban juga ditendang oleh tersangka mengenai tangan korban," katanya.
Korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Alasan pihaknya menyetujui proses keadilan restoratif karena keduanya memiliki anak yang masih berumur dua tahun.
"Kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan perbaikan rumah tangganya di kemudian hari," tuturnya.
(Arief Setyadi )