BITUNG - Seorang pria lanjut usia (lansia) berusia 74 mencabuli anak tirinya selama 4 tahun. Pelaku mencabuli sejak korban berusia 9 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Girian, Kota Bitung. Kejadian ini terungkap setelah korban berinisial M melaporkan hal yang dialaminya kepada kakak dan ibunya.
"Awalnya korban takut melaporkan pencabulan tersebut ke ibunya, karena jika dilaporkan maka pelaku mengancam akan membunuh ibu korban," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Senin (20/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan, korban telah dicabuli sejak berusia 9 tahun.
"Terduga pelaku melakukan aksinya sejak korban berusia 9 tahun dan sudah dilakukan lebih dari sekali. Terakhir terduga pelaku mencabuli korban pada Minggu (19/2/2023) siang," kata Kombes Jules Abraham Abast.
Pelaku mencabuli korban ketika rumahnya sepi.
"Terduga pelaku mencabuli korban di saat ibu korban sedang pergi bekerja di luar rumah. Saat itulah terduga pelaku melakukan aksinya mencabuli korban," ujarnya.
Mengetahui hal itu, ibu korban langsung melaporkannya ke Polres Bitung.
Menerima laporan pihak korban, polisi langsung menangkap pelaku. Pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Bitung pada hari Senin (20/2/2023) sekitar pukul 01.30 Wita, di Kecamatan Matuari, Bitung,
"Kini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur Kombes Jules Abraham Abast.
(Erha Aprili Ramadhoni)