OKI- Tiga pelajar nekat melakukan pembunuhan seorang PNS berinisial M (56), di Desa Kijang Ulu, Kecamatan Kayuagung OKI, Sumatera Selatan.
Pelaku berinisial RK (17) pelajar warga Kabupaten Ogan Ilir, LI (15) pelajar warga Kabupaten Ogan Ilir, dan yang terakhir AS (17) juga seorang pelajar dengan alamat Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan sadis yang melibatkan tiga pelajar tersebut kepada korban yang juga Guru SD tersebut.
(Baca juga: Terungkap, Ini Motif 3 Pelajar Bunuh Guru SD di OKI)
“Korban M Iskak Bin Burhan pamit untuk pergi ke tempat terapi Happy Dream di Kayuagung. Kemudian sekira pulul 16.00 WIB, istri korban menghubungi handphone korban namun tidak aktif,” ujarnya, Selasa (21/2/2023).
Selanjutnya, istri korban menghubungi kembali handphone korban, namun tetap juga tidak aktif. Lalu, istri korban bersama keluarganya mencari korban di salah satu rumah korban yang berada di Desa Kijang Ulu, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
“Sesampai di rumah, saat keluarga korban masuk, di dapatinya korban sudah berada di dalam WC, dengan keadaan kedua kaki dan kedua tangan terikat, mulut di bekap menggunakan kain dan terdapat luka pada bagian leher, dan pinggang, serta tangan patah,” urainya.
Dikatakannya, tim opsnal Unit Pidum SAT Rerskrim Polres OKI, mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Selanjutnya, tim Opsnal Unit Pidum Sat Rerskrim Polres OKI langsung bergerak menuju ke tempat keberadaan pelaku RK di rumahnya. Dan selanjutnya menangkap semua pelaku.
Adapun motif pelaku yaitu, adanya hubungan terlarang dalam tanda petik, antar korban dengan ketiga pelaku.
Disebutkan, korban semenjak berteman dengan LI dan A, membuat perhatian dan materi yang diberikan korban kepada pelaku RK menjadi berkurang. Sehingga RK merencanakan pembunuhan tersebut dengan mengajak serta LI dan A.
Pasal yang dikenakan kepada tiga pelajar tersebut yaitu pasal 340 KUHP JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasak 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun.
(Fahmi Firdaus )