JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka bernama Baharuddin Tony. Gugatan itu dilayangkan pada Rabu 15 Februari 2023, terdaftar dengan nomor 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya siap melakukan gugatan praperadilan tersebut.
"Kemudian ada praperadilan, kami hargai, kami hormati, dan itu baik. Artinya, ada fungsi kontrol di dalam upaya penyelesaian perkara oleh KPK," kata Ali kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Dirinya mengatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK selalu berdasar dengan melihat kecukupan alat bukti yang ada.
"Kalau kemudian ada praperadilan, tentu KPK siap hadapi itu, karena kami yakin setiap penetapan seseorang sebagai tersangka karena semata-mata didasarkan alat bukti yang cukup," ucap Ali.