JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka bernama Baharuddin Tony. Gugatan itu dilayangkan pada Rabu 15 Februari 2023, terdaftar dengan nomor 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya siap melakukan gugatan praperadilan tersebut.
"Kemudian ada praperadilan, kami hargai, kami hormati, dan itu baik. Artinya, ada fungsi kontrol di dalam upaya penyelesaian perkara oleh KPK," kata Ali kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Dirinya mengatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK selalu berdasar dengan melihat kecukupan alat bukti yang ada.
"Kalau kemudian ada praperadilan, tentu KPK siap hadapi itu, karena kami yakin setiap penetapan seseorang sebagai tersangka karena semata-mata didasarkan alat bukti yang cukup," ucap Ali.
KPK diketahui tengah mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, NTT. KPK telah mengantongi keterangan dari 35 saksi dalam proses penyidikan perkara ini.
"Sudah 35 orang yang diperiksa sebagai saksi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.
Ke depannya, KPK masih akan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk membuat terang perkara ini. KPK membutuhkan keterangan sejumlah saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka dalam perkara ini.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, KPK masih belum membeberkan secara terang benderang. KPK akan mengumumkan siapa saja para tersangkanya serta konstruksinya secara jelas setelah ada proses penahanan.
(Angkasa Yudhistira)