Didemosi 1 Tahun, Bharada E Bakal Ditempatkan di Yanma Polri

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 22 Februari 2023 18:54 WIB
Bharada E/Foto: MPI
Share :

JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ataau Bharada E dijatuhi sanksi demosi satu tahun oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Atas putusan itu, Richard bakal ditempatkan di Divisi Yanma Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa satu tahun, yang bersangkutan (Bharada E) ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers Gedung TNCC, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

 BACA JUGA:Breaking News! Kasus Positif Covid-19 Bertambah 212 Hari Ini

Sebelumnya, Sidang KKEP berlangsung sekitar 6 jam dari kedatangan Richard pukul 10.30 WIB. Perbuatan Richard dalam kasus pembunuhan Brigadir J diyakini tercela lantaran telah menembak Brigadir J.

Ia juga dijatuhi hukuman meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP, dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.

 BACA JUGA:Dihukum Demosi 1 Tahun, Bharada E Terima Putusan Tak Ajukan Banding

Sebagai informasi, dalam sidang itu terdapat delapan saksi yang dihadirkan. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.

Kendati demikian, Ferdy, Ricky, Kuat, Kombes MBP, Iptu JA tak hadir dalam Sidang KKEP itu. Ferdy, Ricky, dan Kuat tak hadir lantaran belum dapat izin dari pengadilan untuk hadiri sidang. Sementara Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit.

Sidang tersebut dipimpin tiga perwira polisi yakni Ketua Komisi Sidang, yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.

Atas perbuatannya, Richard diyakini melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya