JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial WU diduga mencabuli penumpang. Polisi pun telah menetapkannya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Polisi Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo, mengatakan WU (35) diduga mencabuli korbannya pada Desember 2022.
Karena belum diketahui keberadaan tersangka, pihaknya memasukkan ojol itu dalam daftar pencarian orang atau DPO, sekaligus menerbitkan surat dengan nomor; DPO/02/II/2023/Ditreskrimum pada pekan lalu atau tepatnya tanggal 16 Februari 2023.
"Polda telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana pencabulan itu pada Desember 2022," ucap Kabid Humas, melansir Antara.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengatakan, dugaan pencabulan yang dilakukan WU yang berdomisili di Kelurahan Ulapato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo itu sudah masuk pada tahap penyidikan.