Satu Pelaku Penganiayaan Anggota TNI Ditangkap, 7 Masih Buron

M Andi Yusri, Jurnalis
Rabu 22 Februari 2023 09:25 WIB
Polisi tangkap satu orang penganiaya anggota TNI (Foto: MPI)
Share :

DELISERDANG - Polisi menangkap satu dari 8 pelaku penganiayaan anggota TNI AD. Sementara, 7 pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan tersangka yang diamankan berinisial IA (26). Di mana penganiayaan terjadi di Cafe Gantang di Jalan Pendidikan Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang pada Kamis 16 Februari 2023, sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu, usai monitoring situasi di wilayahnya, korban Tobat Situmorang bersama kawannya Amos Ginting dan Surya duduk beristirahat di kafe Gantang, korban cekcok mulut dengan para pelaku.

Kemudian pelaku melempar botol kaca ke arah korban mengenai kepala korban hingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah pada bagian kepala. Teman-teman pelaku juga ikut mengeroyok dengan menendang dan teman korban juga dikeroyok dengan menendang dan memukul bagian kepala dan tubuh teman korban.

"Akibatnya korban mengalami luka dan mengeluarkan darah," ujarnya, Selasa (22/3/2023).

Selain mengamankan IA, Polresta Deliserdang juga menyita barang bukti 6 botol kaca minuman anggur merah, patahan gunting, pecahan botol kaca dan baju korban saat kejadian.

"Kepada pelaku yang masih DPO berinisial R (36), D (36), I.D (38), D (28), A (36), I (33), F (32) diminta untuk segera menyerahkan diri. Sampai saat ini 7 pelaku lainnya masih diburu," ujarnya.

Akibat perbuatannya,pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), (2), subsider pasal 351 ayat (1), (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya