Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi, barang barang hasil curian sebagian telah dijual oleh pelaku. Uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Selain mengonsumsi narkoba, pelaku juga diketahui sebagai residivis. Selain mencuri barang elektronik, di waktu yang sama IW juga melakukan tindak pencurian sepeda motor milik salah satu karyawan RSUD.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas 5 tahun.
(Arief Setyadi )