Tiga Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Akan Divonis Hari Ini

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2023 06:14 WIB
Sambo Cs/Foto: MPI
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J hari ini, Kamis (23/2/2023).

Ketiganya ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.

 BACA JUGA: Siasat Kerajaan Sriwijaya Kuasai Perdagangan Internasional Lewat Kongsi dengan China

"Agenda Pembacaan Putusan," demikian agenda sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip Kamis (23/2/2023).

Pada perkaranya, ketiga didakwa merintangi penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

 BACA JUGA:Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polisi, LPSK: Polri Hargai Peran JC

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah, dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya