Majelis Hakim Sebut Arif Rachman Tak Lihat Soal Penembakan Brigadir J

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2023 11:01 WIB
Sidang vonis Arif Rachman (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tak melihat eksekusi ajudan Ferdy Sambo tersebut.

PN Jakarta Selatan menggelar sidang vonis dengan terdakwa Arif Rachman Arifin. "Benar terdakwa tak melihat dan mengetahui sendiri (penembakan itu)," ujar majelis hakim di persidangan membacakan poin-poin vonisnya itu, Kamis (22/2/2023).

Menurut hakim, Arif Rachman mendapatkan surat perintah dari Hendra Kurniawan, yang intinya memberikan kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan tentang peristiwa tembak-menembak.

Selain itu, Arif juga dihubungi Agus Nurpatria untuk berangkat ke RS Polri Kramat Jati guna melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan Kombes Susanto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya