Baca juga: Arif Rachman Pasang Wajah Serius Dengarkan Hakim Bacakan Vonis
"Benar terdakwa belum pernah melalukan penyelidikan di Biro Paminal sehingga segala perintah dari Agus Nurpatria bagian dari prosedural," tuturnya.
Baca juga: Sidang Kasus Obstruction of Justice, JPU Sebut Arif Rachman Tak Punya Itikad Baik
Hakim juga sempat menyinggung tentang saksi Baiquni Wibowo, yang telah melihat dan menyalin rekaman CCTV ke dalam flash disk. Lalu, disinggung pula tentang DVR CCTV berisi rekamam yang telah disalin Baiquni Wibowo itu dibawa ke ruang Anev.
(Fakhrizal Fakhri )