JAKARTA - Terdakwa mantan Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng akan menjalani sidang putusan atau vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (23/2/2023).
Surya Darmadi hadir di persidangan dengan tim kuasa hukumnya untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Ia langsung menyapa awak media saat tiba di ruang sidang Hatta Ali.
BACA JUGA: Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi Merasa Dikriminalisasi
Surya mengaku merasa ditekan karena pernah diminta mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke pengadilan.
"Tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut praperadilan pada tahun lalu bulan Agustus. Kalau enggak ikut praperadilan, selesai semua. Itu kan bukti peradilan kalau peradilan kan hari ini saya nggak gini, sama aja kaya dihukum mati," ujra Surya di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Surya Darmadi juga sempat melemparkan kertas di muka sidang. Namun, kertas apa yang dibuang masih belum diketahui.
BACA JUGA:Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi Protes
Peristiwa itu pun membuat kaget pengunjung sidang. Sementara petugas dari kejaksaan berupaya menenangkan Surya Darmadi.
Jaksa dan Majelis Hakim belum tiba di ruang persidangan ditengarai situasi belum kondusif. Hingga akhirnya, petugas keamanan diperintahkan untuk membawa Surya Darmadi kembali keluar ruangan sidang terlebih dulu.
(Arief Setyadi )