Perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan menelanjangi korban. Bahkan pelaku juga disebut pernah memaksa melakukan hubungan intim.
“Korban mengadu kepada saya kalau dia dari kelas 2 SD sampai kelas 6 SD sudah ditelanjangi,” kata EL.
(Angkasa Yudhistira)