JAKARTA - Pedagang kopi starling, Abdurrohman (29) terancam hukuman 5 tahun penjara usai mengamuk dan menusuk Anggota Satpol PP, Bagus Wahyudi (25) di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
"Pelaku terancam pasal penganiayaan 351 ataupun 112 melawan petugas yang melaksanakan penertiban masyarakat, ancaman 5 tahun (penjara)," ujar Kapolsek Menteng, AKBP Samian di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Insiden tersebut, kata Samian, murni karena kesalahpahaman antara petugas Satpol PP dengan pedagang Starling saat adanya upaya penertiban.
"Tidak ada (unsur dendam), murni memang insiden yang terjadi saat penertiban atau imbauan untuk tidak berjualan di lokasi tersebut," katanya.
Saat ini, pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi guna menyelidiki lebih lanjut terkait perkara tersebut. "Statusnya para saksi sedang dilakukan pemeriksaan, kemudian yang bersangkutan sedang didalami secepatnya kita ambil langkah setelah tertumpul alat bukti akan dilakukan gelar perkara," ujarnya.
Dalam peristiwa itu, Anggota Satpol PP Bagus Wahyudi (25) ditusuk pedagang kopi keliling atau starling, Abdurrohman (29). Penusukan terjadi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Kronologi kejadiannya, bermula dari petugas Satpol PP yang mendapat tugas plotting di lokasi tersebut. Kemudian, melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang mangkal.
“Kemudian pada saat melakukan penertiban, di situlah ada kesalahpahaman, kemudian terjadi penyerangan pada petugas Satpol PP," ujar Samian di Polsek Menteng.
(Arief Setyadi )