Tersangka diancam Pasal 82 aAyat (1), Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” pungksnya.
(Qur'anul Hidayat)