Bejat! Oknum Guru Agama di Kobar Cabuli Siswinya di Dalam Kelas, Dilakukan 5 Kali

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2023 12:13 WIB
Guru cabuli siswi di dalam kelas. (Foto: Sigit Dzakwan)
Share :

Tersangka diancam Pasal 82 aAyat (1), Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” pungksnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya