YERUSALEM - Knesset (parlemen Israel) pada Kamis, (23/2/2023) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) dalam pengajuan pertama atas penghentian anggaran negara untuk perawatan medis bagi tahanan Palestina.
Menurut media KAN, RUU tersebut, saat disahkan menjadi undang-undang (UU) akan melarang negara menyediakan anggaran bagi perawatan medis yang tidak perlu termasuk perawatan kosmetik bagi tahanan Palestina.
RUU tersebut masih akan menjalani dua kali pemungutan suara sebelum sah menjadi UU.
Qadura Fares, ketua LSM Perhimpunan Tahanan Palestina mengecam RUU tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak atas tahanan Palestina.
BACA JUGA: Tentara Israel Bunuh Tahanan Palestina yang Kabur dari Penjara Berkeamanan Tinggi
“Meskipun hukum dan norma internasional menjamin hak atas perawatan medis dan kesehatan, otoritas pendudukan (Israel) terus melanggar apa yang disetujui masyarakat internasional,” ujar Fares, sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Ia menambahkan bahwa ada sekira 200 tahanan Palestina yang menderita penyakit kronis dan 24 lainnya mendapat diagnosa kanker.